PERSATUAN
DOKTER GIGI INDONESIA
(PDGI)
(PDGI)
Disusun Oleh:
Kelas: 4ID01
1.
Burhanuddin Akili /31411561
2. Dimas Hariadi Prabowo /32411114
3. Muhammad Ichsan /34411860
4. Rifqi Septian H /39411368
5. Syahrul Ramadhan /37411899
6. Teguh Imam Santoso /37411059
7. Trian Aditya Putra /37411181
8. Yohanes Suhendra /37411554
2. Dimas Hariadi Prabowo /32411114
3. Muhammad Ichsan /34411860
4. Rifqi Septian H /39411368
5. Syahrul Ramadhan /37411899
6. Teguh Imam Santoso /37411059
7. Trian Aditya Putra /37411181
8. Yohanes Suhendra /37411554
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
1. Sejarah PDGI
PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) merupakan satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun dokter gigi di indonesia yang didirikan di Bandung pada tanggal 22 Januari 1950 Pengurus Besar PDGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Saat ini PDGI telah memiliki 14 Pengurus Wilayah di tingkat Provinsi dan 188 Pengurus cabang ditingkat kabupaten/kota ditambah 3 calon pengurus wilayah dan 10 calon pengurus cabang PDGI yang baru. Berdasarkan pendataan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), jumlah dokter gigi yang teregistrasi sampai dengan Februai 2009 mencapai kurang lebih 19.000 orang. Lambag PDGI seperti pada Gambar 1.
Gambar 1 Lambang PDGI
Ikatan dokter
gigi indonesia memiliki visi dan misi. Visi dan misi tersebut bertujuan untuk
mengembangkan dan memajukan dunia kedokteran terutama dalam bidang ahli dokter
gigi. Visi dan misi yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
Visi
“Menjadi satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang profesional dan berwibawa”.
Misi
1. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan pemangku kepentingan dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
2. Memperkuat tata kelola organisasi dengan memberdayakan struktur yang ada.
3. Memajukan ilmu kedokteran gigi melalui penyempurnaan sistem pendidikan kedokteran gigi, P3KGB, dan penelitian.
4. Membina profesionalisme, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Kepengurusan PDGI memiliki periode selama 3 tahun. Gunanya kepengurusan ini adalah untuk terus mewadahi persatuan dokter gigi yang berada di Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai oleh PDGI. Berikut adalah orang-orang yang berada dalam kepengurusan PDGI untuk periode 2014-2013.
PENGURUS PB PDGI PERIODE 2014-2017
Ketua : drg. Farichah Hanum, Mkes
Wakil Ketua : Dr. drg. Hananto Seno, MM., SpBM
Sekretaris Jenderal : drg. Wiwik Wahyuningsih, MKM
Biro Keuangan
Ketua : drg. Mita Juliawati, MARS
Wakil Ketua : drg. Anggia P. R. Soediro, MM
Biro Hukum dan Tata Laksana
Ketua : drg. Iwan Darmawan, SpOrt, SH
Wakil Ketua : Dr. drg. Hargianti Dini Iswandari, SH
Biro Umum
Ketua : drg. Endang Jeniati, MARS
Wakil Ketua : drg. Freddy Ferdiansyah W.
Departemen Organisasi
Ketua : drg. Jusuf Sjamsudin, SpOrt
Wakil Ketua : drg. Diono Susilo, MPH
Anggota : drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM
Departemen Pendidikan Profesi dan Penelitian Pengembangan
Ketua : Prof. Dr. drg. Melanie Sadono Djamil, MBiomed
Wakil Ketua : Prof. drg. H. M. Dharma Utama, PhD, SpPros
Anggota : drg. Peter Andreas, Mkes
Departemen Pengabdian dan Edukasi Masyarakat
Ketua : Dr. drg. Bahruddin Thalib, MKes, SpPros
Wakil Ketua : drg. Lia Leita Kania Amalia
Anggota : drg. Endro Sucahyono, Mkes
Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri
Ketua : Prof. Dr. drg. Tri Erri Astoeti, MKes
Wakil Ketua : drg. Dewi Kartini Sari, MKes
Anggota : drg. Asri Arumsari, SpBM
Departemen Dana dan Usaha/Kerjasama
Ketua : drg. Rizal Rivandi, MM, MARS, SpBM
Wakil Ketua : Dr. drg. Himawan Halim, DMD, MS, SpOrt
Anggota : drg. Susyana Sutiono
Departemen Komunikasi dan Informasi
Ketua : Dr. drg. Elly Munadziroh, MS
Wakil Ketua : drg. Iwan Dewanto, MM
Anggota : Dr. drg. Joko Kusnoto, MS, SpOrt
Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota
Ketua : drg. Oscar Primadi, MPH
Wakil Ketua : drg. Nita Gianita Gurbada, SH, MHKes
Anggota : Dr. drg. Suryono, SH, PhD
Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia : Prof. Dr. drg. Bergman Thahar, SpOrt(K)
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi
Ketua : drg. Enizar
Sekretaris : drg. Edi Sumarwanto, MM, MHKes
Anggota : drg. Nunung Fismahalis, MHSM
Dewan Pengawas
drg. H. I Putu Suprapta, MSc
drg. Kartini Rustandi, MKes
drg. Koeswartono MB, SpBM
Dr. drg. Harum Sasanti, SpPM
Dr. drg. Yosi Kusuma Eriwati, MSi
Tim Penasihat
Prof. drg. Edi H. Sundoro, SpKG(K)
drg. Mustamirah Tjenol Poeger
Dr. drg. Zaura Anggraeni, MDS
drg. Fajriadinur, MM
Komisi P3KGB
Anggota : Dr. drg. Rahmi Amtha, MDS, PhD
Prof. Dr. drg. Oedijani Santoso, MS
drg. Endang Jeniati, MARS
drg. Ratnawati Muljono
Dr. drg. Sri Susilawati, MKes
drg. Krisnawati, SpOrt(K)
Dr. drg. Corputty Johan E. Michael, Sp.BM
drg. Susi R. Puspitadewi, SpPros
Dr. drg. M. Fahlevi Rizal, SpKGA(K)
Alamat atau kantor dari PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) berada di daerah: Ruko Maisonette
Jl Percetakan Negara II Ruko Maisonette II Bl B/15
Johar Baru, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10560 DKI Jakarta
Telp. (021) 4257974
FAX: (021) 4253861
2. Program PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia)
3. Jaringan dan Peran PDGI
4. Kode Etik dan Tanggung Jawab Dokter Gigi
5. Cara registrasi dan sertfikasi Dokter Gigi dan Biaya Sertifikasi
Berikut adalah tata cara petunjuk praktis untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ulang dokter gigi.
PETUNJUK PRAKTIS
SERTIFIKASI & REGISTRASI ULANG
DOKTER GIGI dan DOKTER GIGI SPESIALIS
Terdapat beberapa program dari persatuan dokter gigi indonesia bahwa setiap program harus memiliki tujuan yang harus dicapai melalui program di bawah ini:
1. Menstandarisasi peran PDGI (Pengwil dan Cabang) dalam proses kredensialing.
2. Mengoptimalkan satgas JKN.
3. Menyempurnakan e-PDGI.
4. Menyegerakan Panduan Praktek Klinis pada fasilitas pelayanan primer.
5. Mendorong penelitian berbasis bukti (unit cost, utilisasi, kepuasan. dll).
3. Jaringan dan Peran PDGI
Peran serta PDGI di tingkat internasional termasuk berpengaruh diantaranya adalah. Di tingkat internasional PDGI merupakan Country Member pada berbagai organisasi antara lain:
1. APDF/APRO (Asia Pacific Dental Federation/Asia Pacific Regional Organization)-Organisasi
Dokter Gigi Reguinal se-Asia Pasifik.
2. FDI (Federation Dentaire Internationale)-Organisasi Dokter Gigi se-dunia
Pada tingkat nasional PDGI menaungi Ikatan Keahlian dan Ikatan Peminatan sebagai berikut:
1. Ikatan Ortodontia Indonesia (IKORTI)
2. Ikatan Ahli Bedah Mulut dan Masilofasial (PABMI)
3. Ikatan Dokter Gigi Anak Indonesia (IDGAI)
4. Ikatan Prostodontia Indonesia (IPROSI)
5. Ikatan Konservasi Gigi Indonesia (IKORGI)
6. Ikatan Penyakit MUlut Indonesia (IPMI)
7. Ikatan Periodontologi Indonesia (IPERI)
8. Ikatan Radiologi Kedokteran Indonesia (IKARGI)
9. Ikatan Profesi Kesehatan Gigi dan Mulut (IPKESGIMI)
10. Ikatan Peminatan Odontologi Forensik Indonesia (IPOFI)
11. Ikatan profesi Ilmu Material dan Alat Kedokteran Gigi Indonesia (IPAMAGI)
12. Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII)
13. Perhimpunan Biologi Oral Indonesia (PBOI)
14. Ikatan Kedokteran Gigi Estetik Indonesia (IKGEI)
15. Ikatan Spesialisasi Patologi Mulut dan Maksilofasial Indonesia (ISPaMMI)
Dokter gigi memiliki beberapa kewaijban diantaranya ada kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri. Kewajiban umum dokter gigi diatur pada pasal 1 sampai dengan pasal 9 yang terdiri dari. Pasal 1 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah / Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia. Pasal 2 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur dalam menjalankan profesinya. Pasal 3 Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi.
Pasal 4 Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 5 Dokter Gigi di Indonesia tidak diperkenankan menjaring pasien secara pribadi , melalui pasien atau agen. Pasal 6 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi dokter gigi. Pasal 7 Dokter Gigi di Indonesia berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, staf dan masyarakat. Pasal 8 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya. Pasal 9 Dokter Gigi di Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib bertindak sebagai motivator, pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif).
Kewajiban dokter gigi terhadap pasien diatur pada pasal 10 sampai dengan pasal 14 yang berbunyi, Pasal 10 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan perawatan dan rahasianya. Pasal 11 Dokter Gigi di Indonesia wajib melindungi pasien dari kerugian. Pasal 12 Dokter Gigi di Indonesia wajib mengutamakan kepentingan pasien. Pasal 13 Dokter gigi di Indonesia wajib memperlakukan pasien secara adil. Pasal 14 Dokter Gigi di Indonesia wajib menyimpan, menjaga dan merahasiakan Rekam Medik Pasien. Kewajiban dokter gigi terhadap teman sejawat diatur dalam pasal 15 sampai dengan 19 yang berbunyi sebagai berikut pasal 15 Dokter Gigi di Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 16 Dokter Gigi di Indonesia apabila mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak dibenarkan mengambil alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain tersebut kecuali pasien menyatakan pilihan lain. Pasal 17 Dokter Gigi di Indonesia, dapat menolong pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat oleh dokter gigi lain , selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi semula, kecuali kalau pasien menyatakan pilihan lain. Pasal 18 Dokter Gigi di Indonesia apabila berhalangan melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 19 Dokter Gigi di Indonesia seyogianya memberi nasihat kepada teman sejawat yang diketahui berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap perlu dapat melaporkannya kepada Organisasi Profesi. Yang terakhir adalah tanggung jawab dokter gigi terhadap diri sendiri yang diatur dalam pasal 20 sampai dengan 23 yang berbunyi , Pasal 20 Dokter Gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya. Pasal 21 Dokter Gigi di Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi. Pasal 22 Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa izin dari Organisasi Profesi. Pasal 23 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.
5. Cara registrasi dan sertfikasi Dokter Gigi dan Biaya Sertifikasi
Berikut adalah tata cara petunjuk praktis untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ulang dokter gigi.
PETUNJUK PRAKTIS
SERTIFIKASI & REGISTRASI ULANG
DOKTER GIGI dan DOKTER GIGI SPESIALIS
1. Pemohon
datang ke Unit P3KGB di PDGI Cabang
Pemohon
(doktergigi / dokter gigi spesialis) membawa
Dokumen Bukti dan Dokumen Pendukung :
*
DOKUMEN untuk SERTIFIKAT KOMPETENSI
a.
FC Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI / FC isian data
anggota PDGI
b.
FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.
Surat Pernyataan kepatuhan pada etika profesi (Format 5)
d.
Borang Data Pribadi (Format 1 )
e.
Borang
Penilaian Kegiatan P3KGB (Format 2)
f.
FC
Sertifikat Kegiatan P3KGB (bukti kegiatan minimal 30 SKP)
g.
FC STR yg masih berlaku
h.
Hasil
Verifikasi Dokumen P3KGB (Format 3)
i.
FC
Bukti pembayaran biaya sertifikasi ke PB PDGI
j.
Pasfoto
berwarna terbaru latar belakang merah (4X6 = 2 lb; 3X4 = 2 lb)
*
DOKUMEN untuk REGISTRASI ULANG
k. FC
Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi, dari kolegium (Dikeluarkan oleh
Kolegium terkait)
l.
Surat Keterangan Sehat Fisik Mental dari dokter yg
memiliki SIP (Format 8)
m.
FC
STR yg masih berlaku
n.
FC
Bukti pembayaran biaya registrasi ke KKI
o.
Pasfoto
terbaru dengan latar belakang merah (4X6
= 4 lb; 2X3 = 2 lb)
*
DOKUMEN LAIN
p. Surat Pengantar dari Unit P3KGB ke Komisi (Format 5)
dikeluarkan oleh Cabang setelah persyaratan terpenuhi.
q. Rangkuman
Penilaian P3KGB (Format 4) dikeluarkan oleh Kolegium
terkait setelah selesai memvalidasi dokumen-dokumen.
r. Surat
Tanda Terima Dokumen (Format 9)
Catatan: Khusus untuk Dokter Gigi Spesialis ditambahkan Surat
Rekomendasi dari Ikatan Keahlian Terkait dan jumlah SKP disesuaikan
dengan persyaratan masing-masing Kolegium =
minimal 30 SKP
2. Tugas
Unit P3KGB dan PDGI Cabang :
a. Memeriksa kelengkapan
dokumen bukti & dokumen pendukung untuk Sertifikat Kompetensi dan Registrasi Ulang Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis.
b. Memverifikasi dan
melegalisasi semua dokumen bukti & dokumen pendukung.
c. Melegalisasi FC dokumen dengan cap & tanda
tangan basah
d. Mengirim seluruh FC dokumen ke PB PDGI – Komisi
P3KGB.
Sertifikat
kegiatan dan dokumen asli dikembalikan ke pemohon.
e. Menanda tangani dokumen h. (format 3 = Hasil verifikasi dokumen) setelah sertifikat kegiatan
P3KGB sesuai dengan ketentuan dan dilegalisasi.
f. Membantu pengisian dokumen q. (format 4 = disahkan oleh kolegium terkait)
g. Mengirim seluruh dokumen a - q. ke PB PDGI – Komisi P3KGB
h. Menerbitkan Format 9 (Tanda terima dokumen)
3. Sertifikasi
4. Registrasi
5. Biaya
Sertifikasi dan Registrasi
*
DOKTER GIGI
a. Biaya Administrasi untuk
sertifikasi dikirimkan ke PB PDGI sebesar
Rp. 250.000, yang akan dialokasikan untuk Unit P3KGB PDGI Cabang sebesar 40 % sebagai biaya
administrasi dan ongkos pengiriman; Kolegium Dokter Gigi Indonesia sebesar 40 %
untuk biaya administrasi dan ongkos mencetak sertifikat kompetensi dan Komisi
P3KGB - PB PDGI sebesar 20% untuk biaya administrasi dan ongkos pengiriman.
Mekanisme
pembayaran akan diatur tersendiri.
Pembayaran ke Rekening PB PDGI – P3KGB
No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat
b. Biaya
Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 250.000 .
Pembayaran ke Rekening KKI
No. 93.20.5556
BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan
·
DOKTER GIGI SPESIALIS
a. Biaya
Administrasi untuk sertifikasi kepada PB PDGI sebesar Rp. 250.000, yang akan dialokasikan untuk
Unit P3KGB PDGI Cabang sebesar 40 %
sebagai biaya administrasi dan ongkos pengiriman; Kolegium Dokter Gigi
Indonesia dan Ikatan Keahlian sebesar 40 % untuk biaya administrasi dan ongkos
mencetak sertifikat kompetensi dan Komisi P3KGB - PB PDGI sebesar 20% untuk
biaya administrasi dan ongkos pengiriman.
Mekanisme pembayaran akan diatur
tersendiri.
Pembayaran ke rekening PB PDGI – P3KGB
No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat
b. Biaya
Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 250.000 .
Pembayaran ke Rekening KKI
No. 93.20.5556
BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan
6.
Lesensi
- Dokter Gigi/Dokter Gigi
Spesialis akan menerima Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi di Kantor Pos
Setempat / Terdekat.
- Untuk Pengurusan SIP
(Surat Ijin Praktik), dokter gigi /dokter gigi spesialis mengajukan permohonan Rekomendasi Pembuatan SIP ke Pengurus
PDGI Cabang
- SIP diterbitkan olehi
Dinas Kesehatan Setempat.
Referensi :
http://www.pdgi.or.id/
http://pdgi-p3kgb.blogspot.com/p/petunjuk-praktis-sertifikasi-registrasi.html dan http://www.pdgi.or.id/downloads/detail/73