Selasa, 23 April 2013

Contoh hak paten



Berikut adalah contoh-contoh hak paten yang ada:




1. CV Yes Karya Indonesia




Berawal dari kegelisahan kami dalam penggunaan helm yang sering kami gunakan di mana untuk proses pencucian yang di lakukan mengalami kesulitan , maka kami berfikir untuk menjalankan usaha ini yang juga dapat jadikan sumber penghasilan, di mulai dengan beberapa kali uji coba maka kami berhasil menciptakan sebuah mesin cuci helm dengan konsep teknologi seperti mesin cuci layaknya yang kami namakan mesin cuci helm bertekhnologi twister.

Dengan optimis yang tinggi dan semangat usaha ini kami terus mencoba menperkenalkan dan menggugah masyarakat untuk menberi kesadaran bahwa helm memang harus di cuci karena helm yang di pakai banyak mengandung kotoran yang di hasilkan dari jalan maupun keringat bila tak di cuci .

Itulah yang mendasari lahirnya ‘yes spa helmmesin cuci helm pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi twister, dan menggunakan ultraviolet dalam proses pencucianya.

Bisnis cuci helm diprediksi akan terus berkibar lantaran populasi pengendara sepeda motor dari waktu ke waktu akan bertambah dengan pesat. Berdasarkan akan tingginya animo kebutuhan para bikers untuk mendapatkan sebuah tempat perawatan tidak hanya bagi motor tapi helm kesayangannya, maka yes spa helm ingin memenuhi permintaan itu. Untuk sekarang ini YES SPA HELM sudah menpunyai lebih dari 200 mitra di Indonesia. Dan merek dagang juga mesin sudah di patenkan di HKI.

Di bawah ini adalah surat paten dari pemerintah untuk perusahaan tersebut








2. Hak paten perusahaan Xpower

Dibawah ini adalah contoh surat paten dari pemerintah untuk perusahan tersebut





XPower dapat digunakan untuk segala jenis mesin dan merk kendaraan BENSIN maupun DIESEL yang bekerja dengan pola 2 Tak maupun 4 Tak, baik menggunakan sistem Carburator maupun Injection. Alat ini dapat dipasang pada saluran BBM / BBG sebelum atau setelah Filter.

Untuk Sepeda Motor, MOBIL, Kendaraan Angkutan, Alat Berat, Kapal Motor, Pembangkit Listrik (PLTG), Mesin Pabrik, Mesin Stasioner, Genset, Excavator, Burner Vessel, Boiler dan berbagai mesin lainnya. Baik menggunakan bahan bakar bensin Premium, Pertamax, Solar, Biosolar, Gas/LPG, dan Blue Gas.

1. Sepeda Motor: Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, Vespa, Jialing, Lifan, Beijing, Tossa, Sanex, Viar, Garuda, Kanzen, KTM, Turbo, Happy, Sumo, Zealsun, Kymco, dsb.

2. Mobil Niaga: Toyota, Isuzu, Suzuki, Daihatsu, Mitsubishi, Opel, Mazda, VW, Honda, Nissan, Hyundai, KIA, BMW, Mercedes, Datsun, Chevrolet, dsb.

3. Kendaraan Angkutan: Bus, Truck, Dump Truck, Tronton / Trailer Peti Kemas, Kereta Api, dsb.

4. Peralatan Berat: Bulldozer, Excavator, Compactor, Grader, Payloader, Tractor, MobilCrane, dsb.

5. Kapal Motor: Kapal Penumpang, Kapal barang Container, Perahu Motor Ikan, Tug Boat, dsb.

6. Mesin Stasioner: Diesel Generator, Diesel AC, Diesel Las, Diesel Gilingan, Diesel Water Treatment, dsb.

JENIS BAHAN BAKAR :

XPOWER dapat diaplikasikan dengan mesin yang memakai berbagai bahan bakar, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun bahan bakar gas (BBG). Diantaranya :

Bensin, premium, pertamax, solar, bio solar, LPG, gas alam/natural gas, MFO, residu, dan berbagai bahan bakar lainnya.



KEUNGGULAN :


Keunggulan XPower untuk MESIN BENSIN dan SOLAR/DIESEL (MOBIL, SEPEDA MOTOR dan mesi-mesin lain), yaitu:

1. MENYEMPURNAKAN komposisi BBM dan pembakaran.

2. Meningkatkan KINERJA mesin dan akselerasi.

3. Getaran dan suara MESIN lebih HALUS, temperatur mesin lebih STABIL.

4. MEMBERSIHKAN ruang bakar dan menghemat biaya pemeliharaan mesin.

5. Menurunkan emisi gas buang dan meng-HEMAT BBM hingga mencapai 25 – 40 %.

6. AMAN dan TANPA efek samping merugikan pada segala jenis mesin.

7. MUDAH cara pasang dan perawatannya.

8. Masa pakai 7( tujuh) tahun = 64.000 Jam dan GARANSI 1 tahun.



Keunggulan X-POWER untuk GAS, LPG, Blue Gas (kompor LPG, Mesin Pabrik, dll)

1. Menyempurnakan komposisi GAS dan pembakaran.

2. Meningkatkan temperatur panas.

3. Menghemat GAS LPG / BG hingga mencapai 50 %.

4. AMAN & Tanpa efek samping yang merugikan.

5. Mudah cara pasang dan perawatannya.

6. Masa pakai 7( tujuh) tahun = 64.000 Jam dan GARANSI 1 tahun.





Sumber:
http://alathematbbm.com/
http://spahelm.net/cv-yes-karya-indonesia-54.html

10 Contoh Merek, logo dan produk yang sama

Merek dibawah ini adalah memiliki beberapa kesamaan baik dalam segi fisik maupun kegunaanya. Hal ini dapat merugikan perusahaan jika terjadi kesamaan produk. Maka dibawah ini adalah gambar produk-produk yang sama.
1. Game Polystation yang memiliki kemiripan dengan Game Playstasion



 2. Mobil Brilliance A3 yang memiliki kemiripan dengan BMW X1


3. Logo BMW yang memiliki kemiripan dengan BYD



4. Lambang STARBUCKS COFFEE yang memiliki kemiripan dengan GUNS AND COFFEE

5. Logo Toyota (dari jepang) yang memiliki kemiripan dengan Jincheng (dari cina)

6. Logo Mercedes (dari jerman) yang memiliki kemiripan dengan BAW (dari cina)

7. Merk minuman Parsi yang memiliki kemiripan dengan minuman Pepsi



8. Merk minuman larutan cap badak yang memiliki kemiripan dengan larutan cap kaki tiga



9. Mobil  all new avanza yang memiliki kemiripan dengan mobil all new xenia




10. Dan yang terakhir yaitu merk motor Honda CBR 150 R yang memiliki kemiripan dengan motor Minerva 150 R 



Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap produk yang dihasilkan tanpa disadari memiliki kimiripan dan kesamaan baik dalam segi fungsi. Kurangnya kreativitas menjadikan manusia tersebut harus  melakukan tindakan yang tidak baik yaitu menyamai dan plgiat dari produk lain agar mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dari merek yang telah ada.

Sumber: 
http://www.indofiles.web.id/showthread.php?t=5117

Senin, 08 April 2013

HAK CIPTA (Tugas 3)



Definisi Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Sifat-sifat Hak Cipta

Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta:
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


Fungsi Hak Cipta

Fungsi Hak Cipta ini tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 yang berisi pasal-pasal berikut ini:
Pasal 2
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 3
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Pasal 5
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

Pasal 8
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.



Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI (Tugas 2)



Definisi HKI


HKI atau HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Di sinitah ciri khas HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektuatnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.


Kategori HKI


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Permasalahan yang Berkaitan dengan HKI:


Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat. Di mata internasional Indonesia telah mendapat prediket sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.


Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.