Selasa, 28 April 2015

ETIKA PROFESI


PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA
(PDGI)

Disusun Oleh: 
Kelas: 4ID01

1. Burhanuddin Akili               /31411561
2. Dimas Hariadi Prabowo        /32411114
3. Muhammad Ichsan                /3441
1860
4. Rifqi Septian H                    
/39411368
5. Syahrul Ramadhan                /37411899
6. Teguh Imam Santoso             /37411059
7. Trian Aditya Putra                 /37411181
8. Yohanes Suhendra                 /37411554


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015







1. Sejarah PDGI 

PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) merupakan satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun dokter gigi di indonesia yang didirikan di Bandung pada tanggal 22 Januari 1950 Pengurus Besar PDGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Saat ini PDGI telah memiliki 14 Pengurus Wilayah di tingkat Provinsi dan 188 Pengurus cabang ditingkat kabupaten/kota ditambah 3 calon pengurus wilayah dan 10 calon pengurus cabang PDGI yang baru. Berdasarkan pendataan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), jumlah dokter gigi yang teregistrasi sampai dengan Februai 2009 mencapai kurang lebih 19.000 orang. Lambag PDGI seperti pada Gambar 1.
Gambar 1 Lambang PDGI
Ikatan dokter gigi indonesia memiliki visi dan misi. Visi dan misi tersebut bertujuan untuk mengembangkan dan memajukan dunia kedokteran terutama dalam bidang ahli dokter gigi. Visi dan misi yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:


Visi

“Menjadi satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang profesional dan berwibawa”.

Misi

1. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan pemangku kepentingan dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.

2. Memperkuat tata kelola organisasi dengan memberdayakan struktur yang ada.

3. Memajukan ilmu kedokteran gigi melalui penyempurnaan sistem pendidikan kedokteran gigi, P3KGB, dan penelitian.

4. Membina profesionalisme, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

Kepengurusan PDGI memiliki periode selama 3 tahun. Gunanya kepengurusan ini adalah untuk terus mewadahi persatuan dokter gigi yang berada di Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai oleh PDGI. Berikut adalah orang-orang yang berada dalam kepengurusan PDGI untuk periode 2014-2013.

PENGURUS PB PDGI PERIODE 2014-2017

Ketua : drg. Farichah Hanum, Mkes

Wakil Ketua : Dr. drg. Hananto Seno, MM., SpBM

Sekretaris Jenderal : drg. Wiwik Wahyuningsih, MKM

Biro Keuangan
Ketua : drg. Mita Juliawati, MARS
Wakil Ketua : drg. Anggia P. R. Soediro, MM

Biro Hukum dan Tata Laksana
Ketua : drg. Iwan Darmawan, SpOrt, SH
Wakil Ketua : Dr. drg. Hargianti Dini Iswandari, SH

Biro Umum 
Ketua : drg. Endang Jeniati, MARS
Wakil Ketua : drg. Freddy Ferdiansyah W.

Departemen Organisasi
Ketua : drg. Jusuf Sjamsudin, SpOrt
Wakil Ketua : drg. Diono Susilo, MPH
Anggota : drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM

Departemen Pendidikan Profesi dan Penelitian Pengembangan
Ketua : Prof. Dr. drg. Melanie Sadono Djamil, MBiomed
Wakil Ketua : Prof. drg. H. M. Dharma Utama, PhD, SpPros
Anggota : drg. Peter Andreas, Mkes

Departemen Pengabdian dan Edukasi Masyarakat
Ketua : Dr. drg. Bahruddin Thalib, MKes, SpPros
Wakil Ketua : drg. Lia Leita Kania Amalia
Anggota : drg. Endro Sucahyono, Mkes

Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri
Ketua : Prof. Dr. drg. Tri Erri Astoeti, MKes
Wakil Ketua : drg. Dewi Kartini Sari, MKes
Anggota : drg. Asri Arumsari, SpBM

Departemen Dana dan Usaha/Kerjasama
Ketua : drg. Rizal Rivandi, MM, MARS, SpBM
Wakil Ketua : Dr. drg. Himawan Halim, DMD, MS, SpOrt
Anggota : drg. Susyana Sutiono

Departemen Komunikasi dan Informasi
Ketua : Dr. drg. Elly Munadziroh, MS
Wakil Ketua : drg. Iwan Dewanto, MM
Anggota : Dr. drg. Joko Kusnoto, MS, SpOrt

Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota
Ketua : drg. Oscar Primadi, MPH
Wakil Ketua : drg. Nita Gianita Gurbada, SH, MHKes
Anggota : Dr. drg. Suryono, SH, PhD

Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia : Prof. Dr. drg. Bergman Thahar, SpOrt(K)
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi
Ketua : drg. Enizar
Sekretaris : drg. Edi Sumarwanto, MM, MHKes
Anggota : drg. Nunung Fismahalis, MHSM 


Dewan Pengawas 
drg. H. I Putu Suprapta, MSc
drg. Kartini Rustandi, MKes
drg. Koeswartono MB, SpBM
Dr. drg. Harum Sasanti, SpPM
Dr. drg. Yosi Kusuma Eriwati, MSi

Tim Penasihat 
Prof. drg. Edi H. Sundoro, SpKG(K)
drg. Mustamirah Tjenol Poeger
Dr. drg. Zaura Anggraeni, MDS
drg. Fajriadinur, MM

Komisi P3KGB
Anggota : Dr. drg. Rahmi Amtha, MDS, PhD
Prof. Dr. drg. Oedijani Santoso, MS
drg. Endang Jeniati, MARS
drg. Ratnawati Muljono 
Dr. drg. Sri Susilawati, MKes
drg. Krisnawati, SpOrt(K)
Dr. drg. Corputty Johan E. Michael, Sp.BM
drg. Susi R. Puspitadewi, SpPros
Dr. drg. M. Fahlevi Rizal, SpKGA(K)

Alamat atau kantor dari PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) berada di daerah: Ruko Maisonette
Jl Percetakan Negara II Ruko Maisonette II Bl B/15
Johar Baru, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10560 DKI Jakarta
Telp. (021) 4257974
FAX: (021) 4253861

2. Program PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia)

Terdapat beberapa program dari persatuan dokter gigi indonesia bahwa setiap program harus memiliki tujuan yang harus dicapai melalui program di bawah ini:
1. Menstandarisasi peran PDGI (Pengwil dan Cabang) dalam proses kredensialing.
2. Mengoptimalkan satgas JKN.
3. Menyempurnakan e-PDGI.
4. Menyegerakan Panduan Praktek Klinis pada fasilitas pelayanan primer.
5. Mendorong penelitian berbasis bukti (unit cost, utilisasi, kepuasan. dll).


3. Jaringan dan Peran PDGI

Peran serta PDGI di tingkat internasional termasuk berpengaruh diantaranya adalah. Di tingkat internasional PDGI merupakan Country Member pada berbagai organisasi antara lain:
1. APDF/APRO (Asia Pacific Dental Federation/Asia Pacific Regional Organization)-Organisasi
    Dokter Gigi Reguinal se-Asia Pasifik.
2. FDI (Federation Dentaire Internationale)-Organisasi Dokter Gigi se-dunia
Pada tingkat nasional PDGI menaungi Ikatan Keahlian dan Ikatan Peminatan sebagai berikut:
1. Ikatan Ortodontia Indonesia (IKORTI)
2. Ikatan Ahli Bedah Mulut dan Masilofasial (PABMI)
3. Ikatan Dokter Gigi Anak Indonesia (IDGAI)
4. Ikatan Prostodontia Indonesia (IPROSI)
5. Ikatan Konservasi Gigi Indonesia (IKORGI)
6. Ikatan Penyakit MUlut Indonesia (IPMI)
7. Ikatan Periodontologi Indonesia (IPERI)
8. Ikatan Radiologi Kedokteran Indonesia (IKARGI)
9. Ikatan Profesi Kesehatan Gigi dan Mulut (IPKESGIMI)
10. Ikatan Peminatan Odontologi Forensik Indonesia (IPOFI)
11. Ikatan profesi Ilmu Material dan Alat Kedokteran Gigi Indonesia (IPAMAGI)
12. Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII)
13. Perhimpunan Biologi Oral Indonesia (PBOI)
14. Ikatan Kedokteran Gigi Estetik Indonesia (IKGEI)
15. Ikatan Spesialisasi Patologi Mulut dan Maksilofasial Indonesia (ISPaMMI)


4. Kode Etik dan Tanggung Jawab Dokter Gigi

Dokter gigi memiliki beberapa kewaijban diantaranya ada kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri. Kewajiban umum dokter gigi diatur pada pasal 1 sampai dengan pasal 9 yang terdiri dari. Pasal 1 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah / Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia. Pasal 2 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur dalam menjalankan profesinya. Pasal 3 Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi. 
Pasal 4 Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 5 Dokter Gigi di Indonesia tidak diperkenankan menjaring pasien secara pribadi , melalui pasien atau agen. Pasal 6 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi dokter gigi. Pasal 7 Dokter Gigi di Indonesia berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, staf dan masyarakat. Pasal 8 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya. Pasal 9 Dokter Gigi di Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib bertindak sebagai motivator, pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif). 
Kewajiban dokter gigi terhadap pasien diatur pada pasal 10 sampai dengan pasal 14 yang berbunyi, Pasal 10 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan perawatan dan rahasianya. Pasal 11 Dokter Gigi di Indonesia wajib melindungi pasien dari kerugian. Pasal 12 Dokter Gigi di Indonesia wajib mengutamakan kepentingan pasien. Pasal 13 Dokter gigi di Indonesia wajib memperlakukan pasien secara adil. Pasal 14 Dokter Gigi di Indonesia wajib menyimpan, menjaga dan merahasiakan Rekam Medik Pasien. Kewajiban dokter gigi terhadap teman sejawat diatur dalam pasal 15 sampai dengan 19 yang berbunyi sebagai berikut pasal 15 Dokter Gigi di Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. 
Pasal 16 Dokter Gigi di Indonesia apabila mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak dibenarkan mengambil alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain tersebut kecuali pasien menyatakan pilihan lain. Pasal 17 Dokter Gigi di Indonesia, dapat menolong pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat oleh dokter gigi lain , selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi semula, kecuali kalau pasien menyatakan pilihan lain. Pasal 18 Dokter Gigi di Indonesia apabila berhalangan melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku. 
Pasal 19 Dokter Gigi di Indonesia seyogianya memberi nasihat kepada teman sejawat yang diketahui berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap perlu dapat melaporkannya kepada Organisasi Profesi. Yang terakhir adalah tanggung jawab dokter gigi terhadap diri sendiri yang diatur dalam pasal 20 sampai dengan 23 yang berbunyi , Pasal 20 Dokter Gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya. Pasal 21 Dokter Gigi di Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi. Pasal 22 Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa izin dari Organisasi Profesi. Pasal 23 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.


5. Cara registrasi dan sertfikasi Dokter Gigi dan Biaya Sertifikasi

Berikut adalah tata cara petunjuk praktis untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ulang dokter gigi.
PETUNJUK PRAKTIS
SERTIFIKASI & REGISTRASI ULANG
DOKTER GIGI dan DOKTER GIGI SPESIALIS 


          1.     Pemohon datang ke Unit P3KGB di PDGI Cabang
Pemohon (doktergigi / dokter gigi spesialis) membawa  Dokumen Bukti dan Dokumen Pendukung  :
*        DOKUMEN  untuk  SERTIFIKAT KOMPETENSI
a.         FC Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI / FC isian data anggota PDGI
b.         FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.          Surat Pernyataan kepatuhan pada etika profesi (Format 5)
d.         Borang Data Pribadi (Format 1 )
e.          Borang Penilaian Kegiatan P3KGB (Format  2)
f.           FC Sertifikat Kegiatan P3KGB (bukti kegiatan minimal 30 SKP)
g.         FC  STR yg masih berlaku
h.         Hasil Verifikasi Dokumen P3KGB (Format 3)
i.           FC Bukti pembayaran biaya sertifikasi ke PB PDGI
j.           Pasfoto berwarna terbaru latar belakang merah (4X6 = 2 lb; 3X4 = 2 lb)

*        DOKUMEN untuk  REGISTRASI ULANG
k.        FC Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi, dari kolegium (Dikeluarkan oleh
        Kolegium terkait)
l.           Surat Keterangan Sehat Fisik Mental dari dokter yg memiliki SIP (Format 8)
m.       FC STR yg masih berlaku
n.         FC Bukti pembayaran biaya registrasi ke KKI  
o.         Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah  (4X6 = 4 lb; 2X3 = 2 lb)

*        DOKUMEN  LAIN
p.    Surat Pengantar dari Unit P3KGB ke Komisi (Format 5) dikeluarkan oleh Cabang setelah persyaratan terpenuhi.
q.      Rangkuman Penilaian P3KGB (Format  4) dikeluarkan oleh Kolegium terkait setelah selesai memvalidasi dokumen-dokumen.
r.         Surat Tanda Terima Dokumen (Format  9)

Catatan: Khusus untuk Dokter Gigi Spesialis ditambahkan  Surat Rekomendasi dari Ikatan Keahlian Terkait dan jumlah SKP disesuaikan dengan persyaratan masing-masing Kolegium =  minimal 30 SKP

          2.     Tugas Unit P3KGB dan PDGI Cabang :
a. Memeriksa kelengkapan dokumen bukti & dokumen pendukung untuk Sertifikat Kompetensi dan Registrasi Ulang Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis.
b.      Memverifikasi dan melegalisasi semua dokumen bukti & dokumen pendukung.
c.       Melegalisasi FC dokumen dengan cap & tanda tangan basah
d.      Mengirim seluruh FC dokumen ke PB PDGI – Komisi P3KGB.
Sertifikat kegiatan dan dokumen asli dikembalikan ke pemohon.
e.   Menanda tangani dokumen h. (format 3 = Hasil verifikasi dokumen) setelah sertifikat kegiatan P3KGB sesuai dengan ketentuan dan dilegalisasi.
f.       Membantu pengisian dokumen q. (format 4 = disahkan oleh kolegium terkait)
g.      Mengirim seluruh dokumen a - q. ke PB PDGI –  Komisi P3KGB
h.      Menerbitkan Format 9 (Tanda terima dokumen)
     
     3.     Sertifikasi


         4.     Registrasi


          5.     Biaya Sertifikasi dan Registrasi
*        DOKTER GIGI
a.  Biaya Administrasi untuk sertifikasi dikirimkan ke PB PDGI sebesar  Rp. 250.000, yang akan dialokasikan untuk Unit  P3KGB PDGI Cabang sebesar 40 % sebagai biaya administrasi dan ongkos pengiriman; Kolegium Dokter Gigi Indonesia sebesar 40 % untuk biaya administrasi dan ongkos mencetak sertifikat kompetensi dan Komisi P3KGB - PB PDGI sebesar 20% untuk biaya administrasi dan ongkos pengiriman.
Mekanisme pembayaran akan diatur tersendiri.
Pembayaran ke Rekening PB PDGI – P3KGB
No. 0335-01-001199-30-6   BRI Cab. Jakarta Kramat

b.   Biaya Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 250.000 .
Pembayaran ke Rekening KKI 
No. 93.20.5556  BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan

·         DOKTER GIGI SPESIALIS
a.      Biaya Administrasi untuk sertifikasi kepada PB PDGI sebesar  Rp. 250.000, yang akan dialokasikan untuk Unit  P3KGB PDGI Cabang sebesar 40 % sebagai biaya administrasi dan ongkos pengiriman; Kolegium Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan Keahlian sebesar 40 % untuk biaya administrasi dan ongkos mencetak sertifikat kompetensi dan Komisi P3KGB - PB PDGI sebesar 20% untuk biaya administrasi dan ongkos pengiriman.
Mekanisme pembayaran akan diatur tersendiri.
Pembayaran ke rekening PB PDGI – P3KGB
No. 0335-01-001199-30-6   BRI Cab. Jakarta Kramat

b.   Biaya Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 250.000 .
Pembayaran ke Rekening KKI 
No. 93.20.5556  BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan
  
 6.     Lesensi


        7.     Penyelesaian
-    Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis  akan menerima Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi di Kantor Pos Setempat / Terdekat.
-     Untuk Pengurusan SIP (Surat Ijin Praktik), dokter gigi /dokter gigi spesialis mengajukan   permohonan Rekomendasi Pembuatan SIP ke Pengurus PDGI Cabang
-         SIP diterbitkan olehi Dinas Kesehatan Setempat.



Referensi :
http://www.pdgi.or.id/
http://pdgi-p3kgb.blogspot.com/p/petunjuk-praktis-sertifikasi-registrasi.html dan http://www.pdgi.or.id/downloads/detail/73